Apakah Sah Seorang Muslim Puasa di Siang Hari Namun Mabuk di Malam Hari? Beginilah Penjelasannya

- 23 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi minuman keras yang bisa memabukkan.*
Ilustrasi minuman keras yang bisa memabukkan.* /Pixabay /AnnaliseArt

 

Rembang Bicara - KM. H. Abdul Waris,M.H.I memberikan penjelasan mengenai hukum orang puasa namun dia mabuk di malam hari pada sebuah video yang diunggah oleh kanla YouTube As'adiyah Channel

Kini umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dilematika puasa pun tak ada habisnya di kalangana umat muslim saat ini. Salah satunya adalah hukum puasa orang yang mabuk di malam hari.

Banyak di temukan para remaja Indonesia yang melakukan perbuatan minum minuman keras atau mabuk di malam hari. Ketika pagi tiba, ia berniat ingin puasa. Apakah puasanya sah?

Baca Juga: Inilah Potret Sani Fahreza, Pemeran Tommy, Sosok Pendatang Baru Ganteng di Sinetron Suami Pengganti

H. Abdul Waris,M.H.I menjelaskan mengenai hukum puasa seorang muslim yang mabuk di malam hari.

“Minuman khamr adalah salah satu perbuatan. puasa juga perbuatan. Sehingga 2 perbuatan berbeda. Hukum tentang minuman khamr tidak boleh di kaitkan dengan hukumnya dengan puasa,” jelas KM. H. Abdul Waris,M.H.I.

Beliau juga menjelaskan bahwa puasa dan mabuk adalah 2 perbuatan yang sangat jauh berbeda sehingga tak boleh di satukan, lalu bagaimana hukum puasanya?

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Badminton Asia Championship Lengkap dengan Jadwalnya, Cek Selengkapnya

"Kalo ada yang mabuk mabukkan di malam hari. dosa mabuknya tetap ada. Di siang harinya puasa, pahala puasanya tetap ada. Dan puasanya tetap sah. " jelas KM. H. Abdul Waris,M.H.I.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah