Rembang Bicara- Artikel ini berisi penjelasan Buya Yahya tentang zakat fitrah selain dengan beras.
Dalam melakukan zakat fitrah terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti, salah satunya adalah jenis barang yang akan dizakatkan.
Menurut pendapat madzhab Syafii, Hambali, dan Maliki zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan makanan pokok di daerah tersebut.
Baca Juga: Inilah Nama Asli dan Profil Anak e Samirah, Sosok Orang Gila Tapi Gokil di Woko Channel
Beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, umumnya orang Indonesia melakukan zakat fitrah dengan menggunakan beras.
Ternyata tidak hanya beras yang bisa digunakan untuk berzakat fitrah. Menurut Buya Yahya zakat fitrah juga bisa menggunakan uang tunai.
Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah dengan uang ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi.
Madzhab Syafii sendiri tidak memperbolehkan untuk mengganti makanan pokok menjadi uang tunai.