Tidak Hanya dengan Beras, Ternyata Zakat Fitrah Juga Boleh dengan Hal Ini Menurut Buya Yahya, Simak Jelasnya

- 25 April 2022, 21:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang zakat fotrah dengan selain beras.
Buya Yahya menjelaskan tentang zakat fotrah dengan selain beras. /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

Rembang Bicara- Artikel ini berisi penjelasan Buya Yahya tentang zakat fitrah selain dengan beras. 

Dalam melakukan zakat fitrah terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti, salah satunya adalah jenis barang yang akan dizakatkan. 

Menurut pendapat madzhab Syafii, Hambali, dan Maliki zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan makanan pokok di daerah tersebut. 

Baca Juga: Inilah Nama Asli dan Profil Anak e Samirah, Sosok Orang Gila Tapi Gokil di Woko Channel

Beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, umumnya orang Indonesia melakukan zakat fitrah dengan menggunakan beras. 

Ternyata tidak hanya beras yang bisa digunakan untuk berzakat fitrah. Menurut Buya Yahya zakat fitrah juga bisa menggunakan uang tunai. 

Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah dengan uang ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi. 

Baca Juga: Link Streaming Chelsea Vs WestHam United, Mampukah Chelsea Tumbangkan West Ham yang Mampu Kalahkan di Leg 1

Madzhab Syafii sendiri tidak memperbolehkan untuk mengganti makanan pokok menjadi uang tunai. 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Albahjah TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah