Aset Properti Juga Harus Dizakati Lho, Begini Cara Menghitungnya

- 27 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi. Cara Menghitung Zakat Properti
Ilustrasi. Cara Menghitung Zakat Properti /

Rembang Bicara - Selain membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib, banyak orang menjadikan momen akhir Ramadhan sebagai waktu membayar zakat mal.

Zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak, artinya ada batas jumlah tertentu dan waktu penyimpanan tertentu sehingga suatu aset harus dizakati.

Beberapa aset yang biasanya ada zakat malnya zaitu tanah, emas, ternah, pertanian, dan juga properti.

Baca Juga: Inilah Biodata Yeremia Rambitan,Ganda Putra Indonesia yang akan Berjuang di Badminton Asia Championship 2022

Yang sudah banyaj orang tahu dan banyak orang membayarkannya yaitu zakat mal untuk emas, sedangkan yang lain masih banyak yang lalai atau belum tahu.

Khusus untuk zakat properti, berikut akan dijelaskan cara menghitungnya.

Yang dimaksud dengan zakat properti dan perumahan adalah zakat tijarah (zakat perdagangan) dengan objek berupa harta tak bergerak ('iqarat), seperti tanah, kebun, perumahan, dan sejenisnya.

Aset ini dimaksudkan untuk dijual dan hasilnya untuk dipergunakan kembali guna membangun aset properti, real estate, dan perumahan sejenis.

Baca Juga: Nonton Drama Korea A Superior Day Episode 7 Sub Indo Via Link Streaming Mudah Tanpa Ribet

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah