Bagaimana Jika Memberikan Zakat Fitrah Atas Nama Sekeluarga Diberikan Hanya kepada Satu Orang, Begini Jelasnya

- 29 April 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. zakat fitrah
Ilustrasi. zakat fitrah /Pixabay /@Pictavio/

Rembang Bicara – Di bawah ini menjelaskan mengenai pemberian zakat fitrah atas nama sekeluarga dan diberikan kepada satu orang penerima zakat fitrah.

Bukan hanya problematika Ramadhan, publik juga kerap menemukan kasus yang cukup menjadi pertanyaan di benak publik dalam hal pembagian ataupun pembayaran zakat fitrah.

Salah satu problematika ataupun pertanyaan mengenai zakat fitrah adalah apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah hanya untuk satu orang penerima zakat fitrah saja?

Baca Juga: Tak Dibolehkan untuk Golongan Orang Ini Ikut Sholat Idul Fitri di Masjid, Buya Yahya: Sholatnya di Rumah Saja

Kegiatan zakat fitrah diwajibkan untuk setiap Muslim yang menemui satu bagian dari waktu Ramadhan dan Syawal, meski dalam waktu yang sebentar.

Asal memiliki kemampuan menunaikannya, baik budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, bayi ataupun dewasa, ia wajib menunaikannya. Untuk anak yang belum akil baligh, kepala keluarga wajib menanggung zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi.  

Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok daerah orang yang berzakat—di Indonesia umumnya menggunakan beras. Ada beberapa pendapat tentang ukuran satu sha’.

Baca Juga: Nonton Drama Korea Love All Play Episode 4 Sub Indo Via Link Streaming Mudah Tanpa Ribet

Versi kitab al-Taqrirat al-Sadidah (Pasuruan: Darul Ulum al-Islamiyyah, h. 419-420) 2,75 kg, versi lain dalam kitab serupa dari sebagian ulama, 3 kg. Versi kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan (Yaman: al-Ma’ruf Huraidloh, h. 205) 2,5 kg.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: www.nu.or.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah