Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam Idul Fitri serta malam lainnya adalah halal dan mubah.
Terkecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.***