Rembang Bicara - Dilansir dalam kanal Youtube @Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.
Namun, lanjut Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Berikut Informasinya untuk Warga Muhammadiyah, NU, dan Umum
“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Ketentuan membayar zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam QS Al-Baqarah ayat 110 yang artinya,
“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”
Kemudian terdapat juga perintah zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103.