Hukum Kerbau Untuk Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Nahdatul Ulama Mengenai ini

- 4 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi sebanyak 27.379 ekor ternak sapi dan kerbau tercatat terinfeksi penyakit mulut dan kaki (PMK) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.
Ilustrasi sebanyak 27.379 ekor ternak sapi dan kerbau tercatat terinfeksi penyakit mulut dan kaki (PMK) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Aceh. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

Rembang Bicara – Dalam artikel ini Anda akan menemukan informasi mengenai hukum kurban kerbau menurut Nadlatul Ulama.

Pasalnya, banyak orang masih bingung tentang hukum ini, untuk itu Rembang Bicara mengutip tulisan dari Nahdatul Ulama online untuk membantu menyebarkan informasi penting ini.

Supaya masyarakat tidak kebingungan dan mendapatkan solusinya.

Masyarakat Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kearifan lokal selalu menyisipkan nilai tradisi dan budayanya dalam beberapa ritual ibadah dan syiar agama Islam, salah satunya adalah menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, alih-alih berkurban dengan sapi.

Kerbau sebagai salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan, pembawa hasil pertanian dan perkebunan banyak dijadikan sebagai hewan kurban pengganti sapi. Hal ini dilakukan lantaran kerbaulah hewan yang mereka miliki, selain itu faktor tradisi pun masih sangat kental melekat dalam diri mereka, seperti yang terjadi di sebagian daerah.

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Diutamakan Fresh Graduate, Sebagai Front Office di Ciputra Medical Center Jakarta

Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.

 

Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:

 ـ(والثني من البقر) الإنسي وهو (ما له سنتان وطعن في الثالثة) ومنه الجاموس الإنسي وخرج بالإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر والجاموس ولم يوجد من غيرهما وحشي.

Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, hal. 269).

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Juli 2022, Bagian Packing di PT Tri Sakti Trans Karya Mandiri, Gaji 5-6 Juta

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.

Demikian hukum kerbau untuk digunakan sebagai hewan kurban di hari raya idul adha.***

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: NU Online


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah