Malam Ini 10 Rajab, Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Tersebut? Berikut Jawabannya

- 31 Januari 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi berhubungan suami istri
Ilustrasi berhubungan suami istri /Pixabay/Kranich17/

Rembang Bicara - Tanggal 10 Rajab bertepatan malam ini, malam Rabu, 1 Februari 2023 merupakan tanggal yang istimewa bagi umat Muslim.

Hal itu sebagaimana diceritakan oleh KH Maimoen Zubair bahwa di malam 10 Rajab, Allah Subhanahu wa Ta'ala memindahkan Nur Nabi Muhammad.

Nur tersebut dipindahkan oleh Allah Ta'ala dari punggung Sayyid Abdullah ke rahim Sayyidah Aminah.

Baca Juga: Lirik Mars Peringatan Harlah 1 Abad NU Ciptaan Gus Mus, Ternyata Mengandung Arti yang Dalam untuk Negeri

Saking mulianya malam 10 Rajab, muncul sebuah pertanyaan bagaimana bila malam 10 Rajab justru digunakan untuk bersenang-senang antara suami dan istri.

Pasalnya terdapat beberapa keterangan yang menyebut ada beberapa malam yang menurut sebagian ulama makruh bila berhubungan suami dan istri.

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Baca Juga: Link Download Twibbon Ulang Tahun NU 31 Januari 2023, Gratis dan Kece Buat Profil WA, FB, IG, dan Twitter

Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Nah, artinya di sini sudah jelas, bahwa berhubungan suami istri di malam 10 Rajab tidaklah dilarang, dan juga tidak makruh.

Sebab, pertama, tidak masuk ke dalam tiga hari yang disebut oleh kitab Ittihad Sadat al-Muttaqin.

Baca Juga: Amalan Tanggal 10 Rajab yang Jatuh Pada Rabu 1 Februari 2023, Menurut KH Maimoen Zubair

Kedua, terdapat pendapat dari Imam Nawawi yang menyebut bahwa semua malam bisa digunakan untuk berhubungan suami istri selama tidak ada hal yang membuat terlarang, seperti haid.***

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah