Rembang Bicara - Artikel ini menyediakan informasi bagi pembaca yang masih ragu-ragu mengenai berhubungan suami istri di malam hari raya.
Persoalan berhubungan suami istri di malam hari raya Idul Fitri tersebut sebenarnya merupakan hukum fikih yang terkategori khilaf.
Khilaf sendiri adalah terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama atas suatu persoalan.
Baca Juga: Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2023 Tema Menggapai Kemenangan Sejati Sesuai Tuntunan Nabi
Nah berikut ini rembangbicara.com sampaikan dua pendapat ulama soal hukum berhubungan suami istri di malam hari raya Idul Fitri.
Dari dua pendapat yang sama-sama memiliki dasar kuat ini, silakan Anda bebas memilihnya.
Pertama, Ulama yang menghukumi makruh. Ulama yang berpendapat seperti ini mendasarkan diri pada sejumlah keterangan.
Baca Juga: Lirik Takbiran Idul Fitri Lengkap Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya Sesuai Ajaran Islam
Contoh dalam kitab Qurratul Uyun disebutkan, bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.