Bahaya Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Raya Idul Fitri Menurut Sebagian Ulama, Wajib Baca!

- 20 April 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Bahaya berhubungan intim suami istri di malam hari raya menurut sebagian ulama.
Ilustrasi Bahaya berhubungan intim suami istri di malam hari raya menurut sebagian ulama. /pexels/Ron Lach

Rembang Bicara - Artikel ini menyediakan informasi bagi pembaca yang masih ragu-ragu mengenai berhubungan suami istri di malam hari raya.

Persoalan berhubungan suami istri di malam hari raya Idul Fitri tersebut sebenarnya merupakan hukum fikih yang terkategori khilaf.

Khilaf sendiri adalah terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama atas suatu persoalan.

Baca Juga: Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2023 Tema Menggapai Kemenangan Sejati Sesuai Tuntunan Nabi

Nah berikut ini rembangbicara.com sampaikan dua pendapat ulama soal hukum berhubungan suami istri di malam hari raya Idul Fitri.

Dari dua pendapat yang sama-sama memiliki dasar kuat ini, silakan Anda bebas memilihnya.

Pertama, Ulama yang menghukumi makruh. Ulama yang berpendapat seperti ini mendasarkan diri pada sejumlah keterangan.

Baca Juga: Lirik Takbiran Idul Fitri Lengkap Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya Sesuai Ajaran Islam

Contoh dalam kitab Qurratul Uyun disebutkan, bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Lalu dalam kitab Fathul Izar dijelaskan bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,” kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.

Baca Juga: Tata Cara Menjadi Bilal Sholat Idul Fitri Lengkap Teks Arab Bacaannya Menurut Tuntunan Syariat

Kedua, ulama yang tidak memakruhkan dan justru membolehkan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x