Sebab, melansir dari Daily Sabah, dalam persepsi pengadilan Prancis setiap tindakan yang menentang kebebasan berpendapat bisa dikatakan sebagi suatu tindakan kriminal.
Pasca kematian Samuel Paty, sang guru yang membawa karikatur Nabi Muhammad, gelombang Islamophobia memang menjai marak di Prancis.
Hingga akhirnya pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan mengintervensi dan mempressing ketat ruang gerak dari masyarakat muslim. Narasi anti Islam juga tengah menggema di mana-mana.
Baca Juga: Dufan Bagi-Bagi Tiket Gratis untuk Para Guru, Begini Ketentuannya!
Termasuk juga media yang mendapat intervensi dari pemeintah dalam konteks anti Islam ini. Setidaknya, ada empat media yang diklaim telah dipengaruhi Pemerintah Prancis dalam hal ini, yaitu Financial Times, Politico, Le Monde, dan Associated Press.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)