Lucinta Luna Dinyatakan Bebas, Tapi ini Syaratnya

- 15 Februari 2021, 23:53 WIB
Foto Lucinta Luna saat diamankan Polres Jakarta Barat
Foto Lucinta Luna saat diamankan Polres Jakarta Barat /PMJ/Fjr

Rembang Bicara - Publik pasti kenal dengan artis fenomenal Indonesia, Lucinta Luna. Nah, selebgram Lucinta Luna dikabarkan telah keluar penjara setelah mendapat asimilasi. Namun, ternyata kegiatan dan aktivitasnya tidak serta-merta bebas. Kegiatan Lucinta masih di bawah pengawasan pihak berwenang.

Baca Juga: Cair Mulai Hari Ini, Cek pip.kemdikbud.go.id dan Dapatkan BLT PIP Hingga Rp 1 Juta untuk Anak Sekolah

“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi. Sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” papar Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Cek Dirimu dan Keluargamu, Ini Sasaran Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Dua Mulai 17 Februari 2021

Perlu diketahui, Lucinta Luna baru mendapatkan kebebasan saat masa hukumannya selesai pada Agustus 2021. Namun, Lucinta Luna dibebaskan dari penjara sejak 11 Februari 2021. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Lucinta diberikan asimilasi sehingga boleh melanjutkan hukuman di rumah.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 15 Santriwati di Bawah Umur

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” tandas Rika.

Baca Juga: SIMAK! Umat Islam Dilarang Lakukan 2 Hal Ini di Bulan Rajab, Dosanya Berlipat Ganda

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan obat terlarang, narkotika. Vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020 lalu.***

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah