Rembang Bicara – Setelah dua tahun, kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho pada Senin, 15 Februari 2021.
"Tersangka ini adalah pimpinan pondok dan menjadi panutan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," jelas Kapolres Jombang dikutip Rembangbicara.com dari Jurnalpresisi.com
Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial SB (49) merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: SIMAK! Umat Islam Dilarang Lakukan 2 Hal Ini di Bulan Rajab, Dosanya Berlipat Ganda
Polisi tengah memeriksa enam orang santriwati yang menjadi korban pelampiasan nafsu birahi tersangka.
"Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti ada berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih menambahkan bahwa SB ditangkap pada Kamis, 11 Februari 2021 malam.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Muhammadiyah Angkat Bicara: Tuntut GAR ITB Minta Maaf