Bosan Di Rumah Aja, Berikut 7 Situs Layanan Streaming Nonton Film Legal yang Bisa Jadi Pilihan

- 21 Oktober 2020, 22:36 WIB
Ilustrasi film
Ilustrasi film /Gerd Altmann/PIXABAY

Platform yang sangat populer ini telah hadir di Indonesia sejak 2016 dan menghadirkan banyak sekali tontonan yang bisa dinikmati lewat berbagai perangkat.

Hampir sama dengan televisi berbayar pengguna dapat menentukan sendiri konten yang ingin ditonton, mulai dari film panjang, acara TV, dokumenter, film eksklusif, hinga anime dan masih banyak tayangan lainya serta bebas iklan.

Baca Juga: Meski Datang Sebagai Menhan, Prabowo Tetap Dicap Warga Austria Sebagai Pelanggar HAM Orde Baru

Untuk berlangganan, pengguna harus membayar biaya langganan bulanan mulai dari Rp54 ribu hingga Rp186 ribu, tanpa adanya biaya ekstra maupun kontrak.

2. iFlix

iFlix adalah layanan video on demand asal Malaysia yang dibentuk sejak 2014. Di Indonesia layanan iFlix hadir pada akhir 2015. iFlix menyajikan konten yang beragam mulai dari serial televisi, film box office, hingga acara khusus anak-anak.

Baca Juga: Risma Sulap Eks Lokalisasi Dolly Jadi Pasar Burung dan Akik

iFlix adalah alternatif yang lebih murah dari Netflix, namun dengan opsi tayangan yang sedikit berbeda. Netflix banyak menawarkan tontonan produksi Barat, sedangkan iFlix lebih berfokus pada film-film Asia mulai dari Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia, hingga Filipina.

Untuk menikmati fasilitas secara penuh, iFlix menawarkan paket berlangganan seperti daily Plan Rp2 ribu per hari (bayar pakai pulsa), Weekly Plan Rp10 ribu per minggu, Monthly Plan Rp40 ribu per bulan. Khusus untuk yang pengguna IndiHome di rumah, bisa mendapatkan langganan gratis 1 tahun.

3. Viu

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x