Penyebar Konten Asusila Anak-anak yang Bikin Fiersa Besari Gerah Akhirnya Berhasil Diringkus Polda

24 Februari 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi video asusila /Dok Fix Pekanbaru

Rembang Bicara – Beberapa hari yang lalu, publik jagat maya Twitter dibuat geram oleh pemilik akun @taupikarisandy.

Pasalnya, akun tersebut mengunggah tweet yang menampilkan konten asusila dengan objek anak-anak.

Baca Juga: Buat SIM Tanpa Repot, Sekarang Bisa Lewat Online, Berikut Alur Pengurusannya

Bahkan, sejumlah publik figur juga turut mengkritik pemilik akun tersebut, salah satunya Fiersa Besari yang meminta para pengguna Twitter untuk me-report akun @taupikarisandy tersebut.

“Kawan-kawan, tolong selidiki pemilk akun @taupikarisandy, minimal report akunnya. Kalau mau menyebarkan awareness dengan meng-capture, tolong sensor foto-foto anak kecil yang ada di akun tersebut. Terima kasih banyak,” terangnya.

Baca Juga: Pihak Keluarga Nissa Sabyan Mulai Angkat Bicara Soal Isu Pelakor, Sang Ayah: Saya Tahu Betul

Untungnya, Polda Kalimantan Selatan dan Polres Tapin pada Minggu, 21 Februari 2021, berhasil meringkus pelaku yang berinisial MTA (33) tersebut.

“Ya benar, pelaku yang merupakan pemilik akun Twitter atas nama @taupikarisandy, telah berhasil kami amankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan,” tutur Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Mochamad Rifa’I, melalui keterangannya, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Sering Mendapat Ancaman Pembunuhan, Amanda Manopo ‘Ikatan Cinta’ Sewa Pengacara

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari lima orang masyarakat terkait dengan unggahan foto anak-anak oleh MTA di Twitter yang mengandung muatan asusila.

“Jadi atas adanya laporan dari masyarakat, anggota kami melakukan patroli untuk mengecek kebenaran terkait akun Twitter hingga Facebook-nya yang mengunggah foto anak-anak disertai muatan asusila,” lanjutnya.

Baca Juga: Ariel NOAH Sukses Bikin Warganet Siap Divaksin Covid-19 Berkat Penjelasannya, Berikut Cuplikan Isinya

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara tersangka diduga memiliki kelainan seksual dan juga seorang pedofil.

Namun, hasil selanjutnya masih menunggu keterangan dari para ahli. Sementara, atas aksinya tersebut tersangka MTA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler