Buat SIM Tanpa Repot, Sekarang Bisa Lewat Online, Berikut Alur Pengurusannya

- 24 Februari 2021, 08:20 WIB
Pembuatan SIM secara online, solusi kala pandemi.
Pembuatan SIM secara online, solusi kala pandemi. /polri.go.id

Rembang Bicara – Di tengah pandemi Covid-19 semua pelayanan publik tetap dituntut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Iktikad tersebut tampaknya paling maksimal bila dipermudah lewat keberadaan pelayanan publik berbasis online.

Selain praksis, mengurus keperluan via online juga turut mencegah persebaran virus corona yang semakin berbahaya.

Baca Juga: Dibuang Ibu Kandungnya, Bayi Perempuan Ini Jadi Rebutan Puluhan Pasutri untuk Diadopsi

Salah satu yang menjadi sorotan terkait pelayanan publik adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karenanya, pihak berwenang memutuskan untuk mempermudah pengurusan SIM secara onlie atau daring.

Masyarakat pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.

Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah