Daftar Upah Minimum Terbaru 2021, UMK Rembang Terendah Nomor 5 se-Jawa Tengah

- 16 Desember 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. //Dok. Pikiran Rakyat /

Rembang Bicara – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah meneken kebijakan tentang Upah Minimun pada 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam  keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” ucap Ganjar dikutip Rembang Bicara dari jatengprov.go.id.

Baca Juga: Tim Harno-Bayu Tuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Akibat Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada Rembang

Untuk UMK Kabupten Rembang adalah sebesar Rp1.861.000. Jumlah ini membuat rembang menjadi Kabupaten dengan UMK terendah nomor 5 se-Jawa Tengah.

Sementara UMK tertinggi dipegang oleh Kabupaten Semarang sebesar Rp2.810.025

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
  7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90***

 

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah