Rembang Bicara – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah meneken kebijakan tentang Upah Minimun pada 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” ucap Ganjar dikutip Rembang Bicara dari jatengprov.go.id.
Baca Juga: Tim Harno-Bayu Tuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Akibat Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada Rembang
Untuk UMK Kabupten Rembang adalah sebesar Rp1.861.000. Jumlah ini membuat rembang menjadi Kabupaten dengan UMK terendah nomor 5 se-Jawa Tengah.
Sementara UMK tertinggi dipegang oleh Kabupaten Semarang sebesar Rp2.810.025
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90***