Tim Harno-Bayu Tuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Akibat Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada Rembang

- 16 Desember 2020, 13:07 WIB
Pasangan Harno-Bayu dalam Pilkada Rembang 2020
Pasangan Harno-Bayu dalam Pilkada Rembang 2020 /Instagram @harno.bayu

Rembang Bicara – Tim pasangan nomor urut 01 dalam Pilkada Rembang 2020, H. Harno S.E dan H. Bayu Adriyanto, S.E atau biasa disapa Harno-Bayu menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dikarenakan tim Harno-Bayu menduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Rembang kemarin.

Kuasa hukum tim Harno-Bayu, Karyono menjelaskan setidaknya ada 20 pelanggaran yang ditemukan di 9 kecamatan.

Hal tersebut Karyono sampaikan saat melapor di Kantor Bawaslu Rembang, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Suara Masuk Sudah 85%, Hafidz-Hanies Makin Mantap Menjadi Pemenang di Pilkada Rembang 2020

“Ada setidaknya 20 poin temuan yang kami temukan dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di sebanyak 9 Kecamatan se Kabupaten Rembang,

“Sesuai Undang-undang, bilamana ada penyelenggaraan yang tidak sesuai, berbunyi harus dilakukan PSU. Itu Undang-undang yang bicara,” kata Karyono.

Sebelumnya kesaksian dari tim Harno-Bayu menemukan beberapa kejanggalan seperti kotak suara yang tidak tersegel di sejumlah TPS hingga dugaan penggelembungan suara lantaran jumlah pemilih melebihi jumlah DPT.

Baca Juga: Tak Hanya Berlangsung Ketat, Berikut 5 Fakta Unik Pilkada Rembang 2020

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah