Rembang Bicara – Tim pasangan nomor urut 01 dalam Pilkada Rembang 2020, H. Harno S.E dan H. Bayu Adriyanto, S.E atau biasa disapa Harno-Bayu menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dikarenakan tim Harno-Bayu menduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Rembang kemarin.
Kuasa hukum tim Harno-Bayu, Karyono menjelaskan setidaknya ada 20 pelanggaran yang ditemukan di 9 kecamatan.
Hal tersebut Karyono sampaikan saat melapor di Kantor Bawaslu Rembang, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: Suara Masuk Sudah 85%, Hafidz-Hanies Makin Mantap Menjadi Pemenang di Pilkada Rembang 2020
“Ada setidaknya 20 poin temuan yang kami temukan dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di sebanyak 9 Kecamatan se Kabupaten Rembang,
“Sesuai Undang-undang, bilamana ada penyelenggaraan yang tidak sesuai, berbunyi harus dilakukan PSU. Itu Undang-undang yang bicara,” kata Karyono.
Sebelumnya kesaksian dari tim Harno-Bayu menemukan beberapa kejanggalan seperti kotak suara yang tidak tersegel di sejumlah TPS hingga dugaan penggelembungan suara lantaran jumlah pemilih melebihi jumlah DPT.
Baca Juga: Tak Hanya Berlangsung Ketat, Berikut 5 Fakta Unik Pilkada Rembang 2020