Antar Es Teh Pesanan, Wanita Penjaga Warung Malah Dicabuli di Kantor Kelurahan

- 5 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Tindak Asusila
Ilustrasi Tindak Asusila /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

"Kita melakukan penyelidikan yang katanya si pihak perempuan mau keluar nggak bisa, karena pintunya terkunci sampai menggedoor-gedor dan teriak. Namun, keterangan 6 saksi tidak ada yang mendengar jeritan pelapor," beber Alfian.

Pihak kepolisian lantas melakukan olah TKP. Hanya saja ada sejumlah kejanggalan yang diperoleh oleh Alfian.

Baca Juga: Diduga Melihat dari Internet, Sepasang Siswa SD dan SMP Membuat Video Mesum

Berdasarkan hasil olah TKP, Alfian menemukan fakta bahwa pintu kantor pelaku di keluarahan Bekasi Selatan itu tidak bisa dikunci. 

Ditambah lagi keterangan para saksi yang menyebut jika korban keluar masuk ruangan pelaku hanya dalam waktu dua menit.

Oleh karena temuan tersebut, Alfian mengatakan kalau dirinya harus bicara secara otentik dan harus terbukti secara ilmiah. Untuk itu pihaknya masih akan mendalami kasus ini lebih dalam lagi.

"Saat kita lakukan olah TKP tidak bisa terkunci. Dan tidak dikunci. Dan kacanya itu semua kaca terang. Sehingga sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan itu, itu menurut analisa saya. Kan kita harus bicara otentik, secara saintifik harus kita buktikan secara ilmiah," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah