Antar Es Teh Pesanan, Wanita Penjaga Warung Malah Dicabuli di Kantor Kelurahan

- 5 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Tindak Asusila
Ilustrasi Tindak Asusila /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

Rembang Bicara - Terkait dugaan tindak asusiala, seorang oknum lurah berinisial RJ di Bekasi Selatan akhirnya diperiksa Polres Metro Bekasi Kota.

RJ dilaporkan atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penjaga warung berinisial ER. 

Kejaidan ini sebenarnya sudah terjadi sejak 8 Desember 2020 lalu. Namun baru terungkap belakangan ini setelah polisi menerima laporan dari suami korban.

Berdasarkan keterangan dari Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurizzal menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan tujuh saksi. Enam saksi dari staf kelurahan dan satu saksi yang tidak lain adalah suami korban sendiri.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anom Subketi, Warga Rembang Tuntut Pelaku Dihukum Mati

"Kita sudah mintai keterangan. Sudah ada 7 saksi, termasuk suami pelapor. Sisa enamnya adalah staf kelurahan," ujar AKBP Alfian Nurizzal dikutip dari PMJ News, Jumat, 5 Maret 2021.

Mengutip laporan dari suami korban, Alfian membeberkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban hendak mengantarkan es teh manis pesanan pelaku.

Saat korban berada di ruangan pelaku, ruangan tersebut terkunci sehingga si pelaku leluasa melancarkan aksinya. 

Korban sendiri sempat berteriak-teriak dan menggedor-gedor pintu. Namun, enam staf yang berada di tempat mengaku tidak mendengar teriakan korban.

"Kita melakukan penyelidikan yang katanya si pihak perempuan mau keluar nggak bisa, karena pintunya terkunci sampai menggedoor-gedor dan teriak. Namun, keterangan 6 saksi tidak ada yang mendengar jeritan pelapor," beber Alfian.

Pihak kepolisian lantas melakukan olah TKP. Hanya saja ada sejumlah kejanggalan yang diperoleh oleh Alfian.

Baca Juga: Diduga Melihat dari Internet, Sepasang Siswa SD dan SMP Membuat Video Mesum

Berdasarkan hasil olah TKP, Alfian menemukan fakta bahwa pintu kantor pelaku di keluarahan Bekasi Selatan itu tidak bisa dikunci. 

Ditambah lagi keterangan para saksi yang menyebut jika korban keluar masuk ruangan pelaku hanya dalam waktu dua menit.

Oleh karena temuan tersebut, Alfian mengatakan kalau dirinya harus bicara secara otentik dan harus terbukti secara ilmiah. Untuk itu pihaknya masih akan mendalami kasus ini lebih dalam lagi.

"Saat kita lakukan olah TKP tidak bisa terkunci. Dan tidak dikunci. Dan kacanya itu semua kaca terang. Sehingga sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan itu, itu menurut analisa saya. Kan kita harus bicara otentik, secara saintifik harus kita buktikan secara ilmiah," jelasnya.***

 

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah