Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Seorang Kakek Perkosa Gadis Berusia 5 Tahun di Rumah Kosong

- 6 Maret 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

Rembang Bicara - Dengan modus memberi uang jajan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu, seorang kakek berinisial UJ (62) perkosa bocah perempuan berusia 5 tahun.

Tindak asusila tersebut terjadi di Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

UJ sendiri saat ini sudah diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi sejak Minggu, 31 Januari 2021 lalu, namun UJ baru benar-benar diringkus baru-baru ini setelah polisi mendalami laporan dari ibu korban.

Baca Juga: Disebut Terpilih di KLB Ilegal, Pihak Istana Justru Beri Dukungan Moeldoko untuk Pimpin Demokrat

Berdasarkan keterangan dari saksi mata yang merupakan tetangga korban, pada Minggu, 31 Januari 2021 ia melihat korban keluar dari rumah kosong sembari membenarkan celananya. 

Tak berselang lama, menyusul UJ yang juga keluar dari rumah kosong tersebut. 

"Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Orangtua korban diberitahu oleh tetangganya bahwa korban telah dibawa pelaku ke dalam rumah kosong," ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengutip ketarangan dari saksi.

Tetangga korban yang curiga lantas melaporkan hal tersebut kepada ibu korban. 

Ibu korban lalu menanyakan apa yang telah diperbuat UJ kepada anaknya. Denga polos korban mengaku UJ telah berbuat sesuatu terhadap alat vitalnya. Suatu hal yang kemudian membuat korban merasakn nyeri dan perih setiap kali buang air kecil.

Baca Juga: Tak Melarang dan Tak Mendorong, Begini Sikap Pemerintah Terhadap Kudeta Partai Demokrat Oleh Moeldoko

Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Dan saat ini UJ sudah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar.

"Dari jajaran SatReskrim berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari laporan orangtua korban, dan setelah melakukan penyelidikan, korban dengan nama bunga (nama samaran) telah menjadi korban pelecehan," ucap AKBP Melda Yanny, dikutip dari Kabar Priangan dalam berita berjudul, "Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun, Iming-imingi Korban dengan Uang Jajan", Jumat, 5 Maret 2021.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, AKBP Melda mengungkapkan bahwa motif pelaku mencabuli korban adalah karena kasihan dengan korban yang selalu dimarahi oleh neneknya.

Baca Juga: Tak Terima Dikudeta, AHY Sebut Moeldoko Ketum Abal-Abal dan Contoh Buruk Bagi Masyarakat Indonesia

Pelaku lantas mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang jajan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.***(Sandi Lukman/Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com).

Editor: Aly Reza

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah