Rembang Bicara - Melalui Menkopolhukam, Mahfud MD, pemerintah akhirnya buka suara terkait KLB Partai Demokrat di Deli Serang, Jumat, 5 Maret 2021, yang akhirnya menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Demokrat memang menuai banyak kecaman. Ia disebut-sebut sedari awal telah berencana mengkudeta posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun demikian, Mahfud MD menyampaikan jika dalam hal ini pemerintah tidak bisa melarang dan mendorong terselenggaranya KLB Partai Demkorat tersebut.
Baca Juga: AHY Beberkan Bukti Rencana dan Keterlibatan Moeldoko dalam Misi Kudeta Sejak Awal
Hal tersebut didasarkan pada UU 9/98 yang mengatakan jika pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader partai.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tulisnya dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.
"Saat itu Bu Mega tidak melarang atau pun mendorong. Karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," imbuhnya.
Bahkan menurut Mahfud MD, hal ini senada dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY).
Editor: Aly Reza