Tak Melarang dan Tak Mendorong, Begini Sikap Pemerintah Terhadap Kudeta Partai Demokrat Oleh Moeldoko

- 6 Maret 2021, 14:29 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA/Endi Ahmad

Rembang Bicara - Melalui Menkopolhukam, Mahfud MD, pemerintah akhirnya buka suara terkait KLB Partai Demokrat di Deli Serang, Jumat, 5 Maret 2021, yang akhirnya menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Demokrat memang menuai banyak kecaman. Ia disebut-sebut sedari awal telah berencana mengkudeta posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Namun demikian, Mahfud MD menyampaikan jika dalam hal ini pemerintah tidak bisa melarang dan mendorong terselenggaranya KLB Partai Demkorat tersebut. 

Baca Juga: AHY Beberkan Bukti Rencana dan Keterlibatan Moeldoko dalam Misi Kudeta Sejak Awal

Hal tersebut didasarkan pada UU 9/98 yang mengatakan jika pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader partai.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tulisnya dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x