Rembang Bicara – Hingga saat ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Kudus masih melakukan penyelidikan kasus penyelewengan dana desa di Desa Lau dan Tergo, Kecamatan Dawe.
Sebagaimana target Polres Kudus, pada tahun ini diharuskan tuntas. Sebab, sudah terjadi pada 2018-2019 lalu.
Dugaan penyelewengan tersebut terlihat pada pengerjaan proyek fisik yang fiktif di Desa Lau. Beberapa warga sempat mendatangi Mapolres Kudus untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut.
Baca Juga: Tidak Terima Sang Adik Didekati , Pemuda Palembang Bacok Temannya dengan Parang
Adapun di Desa Tergo, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan di sembilan titik oleh tim ahli.
Akibat dari penyimpangan Dana Desa ini berbuntut pada turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus untuk memberhentikan sementara kepala desa (kades) setempat.
Hal ini disebabkan oleh selain penyelewengan dana desa, Kepala Desa juga dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Akibatnya, desa tidak mendapatkan anggaran pada 2018.
Baca Juga: Pasangan Muda di Karawang Tega Jajakan Istrinya sebagai Pekerja Prostitusi dengan Harga Rp 600 Ribu
AKP Agustinus David selaku Kasat Reskrim Polres Kudus menyatakan, kedua kasus dugaan penyimpangan dana desa ini masih dalam tahap penyidikan.