Terjadi Penyelewengan Dana Desa di Dua Desa, Kabupaten Kudus, Polres Targetkan Tahun Ini Selesai

- 12 Maret 2021, 00:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Rembang Bicara – Hingga saat ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Kudus masih melakukan penyelidikan kasus penyelewengan dana desa di Desa Lau dan Tergo, Kecamatan Dawe.

Sebagaimana target Polres Kudus, pada tahun ini diharuskan tuntas. Sebab, sudah terjadi pada 2018-2019 lalu.

Dugaan penyelewengan tersebut terlihat pada pengerjaan proyek fisik yang fiktif di Desa Lau. Beberapa warga sempat mendatangi Mapolres Kudus untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut.

Baca Juga: Tidak Terima Sang Adik Didekati , Pemuda Palembang Bacok Temannya dengan Parang

Adapun di Desa Tergo, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan di sembilan titik oleh tim ahli.

Akibat dari penyimpangan Dana Desa ini berbuntut pada turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus untuk memberhentikan sementara kepala desa (kades) setempat.

Hal ini disebabkan oleh selain penyelewengan dana desa, Kepala Desa juga dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Akibatnya, desa tidak mendapatkan anggaran pada 2018.

Baca Juga: Pasangan Muda di Karawang Tega Jajakan Istrinya sebagai Pekerja Prostitusi dengan Harga Rp 600 Ribu

AKP Agustinus David selaku Kasat Reskrim Polres Kudus menyatakan, kedua kasus dugaan penyimpangan dana desa ini masih dalam tahap penyidikan.

Polisi saat ini sudah memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

”Saat ini masih penyelidikan. Ada dua desa di Kecamatan Dawe. Saksi sudah dimintai keterangan dari dua desa itu,” Papar Agustinus.

Lebih jauh dari itu, pihaknya masih harus mengetahui potensi kerugian negara atas kasus penyelewengan dana desa tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Manchester United vs AC Milan, Pembuktian Mana Setan Merah yang Sebenarnya

Dalam hal ini, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan audit keuangan. Fungsinya untuk mengetahui ada tidaknya jumlah kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa di dua wilayah tersebut.

Adi Sadhono Murwanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus menjelaskan bahwa kasus penyelewengan dana desa ini terjadi di dua desa. Di Desa Lau dan Tergo, Kecamatan Dawe.

Dugaan penyelewangan dana desa ini, dilakukan kepala desa (kades) yang terdahulu atau mantan kades.

Baca Juga: Miris! Gara-gara Melempar Botol Plastik ke Kudanil, Seorang Nenek Terancam Pidana Penjara

Saat ini mereka sudah tidak menjabat petinggi di desa tersebut. Pihaknya telah memfasilitasi agar pihak-pihak terkait yang diduga melakukan penyelewengan segera menyelesaikan perkara.

”Kami sudah meperingatkan dan memberikan teguran. Tugas kami sebatas ketertiban administrasi. Pengawasan dan penyelesaiannya ditangani langsung Inspektorat Kudus,” paparnya.***

 

 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah