Tekan Covid-19, Kudus Berlakukan Larangan Hajatan dengan Makan di Tempat, Apakah Rembang Menyusul?

- 30 Mei 2021, 18:48 WIB
 Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19.
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19. /Pixabay/PIRO4D

Rembang Bicara - Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan larangan hajatan dengan makan di tempat.Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin rapat penanganan lonjakan Covid-19 di Kudus, di pendapa kabupaten setempat, Jumat 28 Mei 2021. 

Bupati menginstruksikan, makan di tempat pada hajatan bisa diganti dengan hampers atau berkat.

Baca Juga: [UPDATE] Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 31 Mei Hingga 21 Juni 2021 Resmi Ditunda, Ini Sebabnya

Menurutnya, kalau masih banyak pelanggaran yang terjadi, pihaknya berencana hanya akan mengizinkan akad nikah, tanpa hajatan, seperti awal pandemi 2020 lalu.

Dalam hal ini, Forkopimcam diminta memaksimalkan program Jogo Tonggo untuk memantau dan melaporkan adanya pelanggaran dalam hajatan. Jika masih ada yang melanggar, dipersilahkan untuk langsung ditindak.

“Mohon agar forkopimcam tegas dalam perizinan hajatan. Tidak boleh makan di tempat, baik yang digelar di rumah maupun di gedung. Kalau ada yang melanggar silakan ditindak. Ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 sampai nanti tren kasus di Kudus menurun,” tegas bupati sebagaimana dilansir dari jatengprov.go.id

Baca Juga: Zodiak Paling Beruntung Besok Senin 31 Mei 2021, Hasil Kerja Kerasmu Terbayar Lunas

Disampaikan, seperti arahan dari Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro kemarin, Hartopo meminta forkopimcam tegas dalam menutup tempat wisata, baik plat merah maupun plat kuning.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah