Awalnya, perilaku dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dicurigai oleh temannya dan istri lantaran tudung saji makanan selalu berubah, serta rasa masakannya aneh.
Sebab keanehan itu, pelapor bernama Dwi yang merupakan istri teman tersangka itu merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” tutur Kombes Iqbal saat menjelaskan apa yang terlihat dari iPad korban.
Selain itu, tersangka juga kerap mengintip korban saat sedang mandi.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan,” tegas Kombes Iqbal.***