Sambut HUT Kota Makassar Ke-413, Pemkot Makassar Nikahkan Massal 413 Pasangan Ilegal

- 13 Oktober 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexel/Jeremy Wong

Rembang Bicara - Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) kota Makassar ke-413 pada 9 November mendatang, Pemerintah Kota Makasaar berwacana akan menikahkan sebanyak 413 pasangan suami-istri yang masih ilegal menurut hukum negara (belum memiliki surat/buku nikah).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pejabat Wali Kota Makasaar Rudi Djamaluddin pada hari ini, Selasa (13/10).

"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan administrasi akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal," terang Rudi.

Program ini, seturut pengakuan Rudi, merupakan program Pemkot yang sudah berjalan lama dan diakui cukup membantu persolan-persoalan administratif masyarakat Makassar.

Baca Juga: Waspada Tsunami! Gelombang Tinggi Siklon Tropis Nangka

Antara lain membantu anak-anak dalam mendapatkan Kartu Keluarga (KK) atau juga akta kelahiran yang sebelumnya sempat terkendala lantaran orang tuanya tidak memiliki surat nikah.

Rudi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut berkontribusi dalam penyelenggaraan program nikah massal ini.

"Kami juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat membantu warga kita dalam program nikah massal ini. Baik itu Pengadilan Agama Makassar, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta elemen lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Penglaris Agar Masjid Jadi Ramai? Begini Penjelasan Habib Husein Jafar

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x