Perusuh Demo ternyata Masih Dibawah Umur. Ini Sanksinya!

- 15 Oktober 2020, 21:05 WIB
Sejumlah pelajar sungkem kepada orang tua dihadapan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan
Sejumlah pelajar sungkem kepada orang tua dihadapan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan /Humas Polres Kebumen

"Kami juga berikan sanksi berupa kalimat afirmasi positif kepada mereka. Contohnya, saya tidak akan mengulangi perbuatan anarkis. Saya tidak akan melakukan kerusuhan. Saya menyesal. Mudah-mudahan ini efektif. Mereka berjanji pada dirinya sendiri," tambah AKBP Rudy.

Baca Juga: Sunan Kudus Sang Bijak Bernama Asli Raden Ja’far Shodiq

 
 

Diberitakan sebelumnya, Polres Kebumen mengamankan sedikitnya 18 pelaku anarkis dalam demo di depan Gedung DPRD Kebumen pada hari Jumat 9 Oktober 2020. Para pelaku anarkis diamankan karena melakukan perusakan fasilitas umum saat demo.*** (Kurniawan/Lensa Purbalingga).

 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x