"Kami juga berikan sanksi berupa kalimat afirmasi positif kepada mereka. Contohnya, saya tidak akan mengulangi perbuatan anarkis. Saya tidak akan melakukan kerusuhan. Saya menyesal. Mudah-mudahan ini efektif. Mereka berjanji pada dirinya sendiri," tambah AKBP Rudy.
Baca Juga: Sunan Kudus Sang Bijak Bernama Asli Raden Ja’far Shodiq
Diberitakan sebelumnya, Polres Kebumen mengamankan sedikitnya 18 pelaku anarkis dalam demo di depan Gedung DPRD Kebumen pada hari Jumat 9 Oktober 2020. Para pelaku anarkis diamankan karena melakukan perusakan fasilitas umum saat demo.*** (Kurniawan/Lensa Purbalingga).