Padahal yang diketahui Abdul Malik, izin kampanye Risma hanya berlaku untuk tanggal 10 November 2020 mendatang.
Kedua, ia dianggap berbohong manakala menyebut bahwa Eri Cahyadi merupakan anak (dalam arti sesungguhnya) dari Risma.
"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," tegasnya.
Abdul Malik kemudian menyebut bahwa Risma bisa saja dikenai pidana 2 bulan penjara dan denda senilai Rp6 juta. Seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono dengan kasus yang sama.
Malik menegaskan akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.
Baca Juga: Ombudsman Gelar Festival Puisi, Berikut Link untuk Berpartisipasi
"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," lanjutnya.
Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Risma tersebut: mengampanyekan paslon Eri-Armuji dengan menjatuhkan elektabilitas paslon lain.
Bahkan ia juga meminta Risma untuk mundur saja dari sisa jabatannya sekarang.