Dianggap Lakukan Pidana Pemilu, Risma Terancam Hukuman Penjara

- 24 Oktober 2020, 15:58 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. //Instagram/@tri.rismaharini

Rembang Biciara - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tersandung kasus cukup berat.

Dilansir dari RRI, baru-baru ini Risma dilaporkan oleh DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim, Abdul Malik, atas tuduhan telah melakukan pidana pemilu. 

Malik melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu, yang dinilai melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

Jika dalam kasus ini Risma terbukti bersalah, maka ia bisa saja terancam hukuman penjara.

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara," ucap Abdul Malik pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu.

Dikatakan pelanggaran berat, karena seturut pengakuan Abdul Malik, dalam kampanyenya Risma menggiring agar masyarakat memilih Eri Cahyadi dengan berupaya menjatuhkan elektabilitas paslon lain.

"Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," sebutnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kebakaran Kejagung: Puntung Rokok Jadi Penyebabnya

Risma juga dianggap telah melakukan dua kebohongan sekaligus. Pertama, ia mengaku telah mengantongi izin untuk kampanye hari itu.

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x