Fakta Baru Kebakaran Kejagung: Puntung Rokok Jadi Penyebabnya

- 24 Oktober 2020, 15:28 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

Rembang Omnibus - Publik Indonesia sempat dibuat bertanya-tanya perihal kebakaran yang melahap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.

Banyak kalangan yang berspekulasi bahwa kebakaran tersebut adalah bagian dari konspirasi elite politik negeri ini.

Motifnya jelas, yakni untuk menutupi dan menghilangkan jejak kasus-kasus kelas kakap yang belum sempat terungkap. 

Banyak fakta yang bermunculan mengenai kasus kebakaran tersebut. Dan secara umum memang mengarah pada spekulasi yang beredar di masyarakat.

Namun fakta terbaru seolah membantah hal tersebut. Karena setelah dilakukan berbagai upaya penyelidikan, pihak Bareskrim menyatakan bahwa kebakaran Kejagung bukan atas dasar kesengajaan.

Melainkan lantaran adanya kecelakaan teknis yang disebabkan oleh puntung rokok.

Baca Juga: Ombudsman Gelar Festival Puisi, Berikut Link untuk Berpartisipasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian: lima tukang beserta mandornya, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Delapan tersangka tersebut berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x