Fakta Baru Kebakaran Kejagung: Puntung Rokok Jadi Penyebabnya

- 24 Oktober 2020, 15:28 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner.

Adapun PPK Kejagung ditetapkan tersangka karena dialah yang membuat kesepakaan tender pembersih lantai ilegal.

Sedangkan lima tukang beserta mandornya ditetapkan tersangka karena telah melanggar protokol keselamatan kerja, yaitu larangan merokok.

Lebih detail, setelah diperiksa, sebelum kejadian mereka berenam merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

Puntung rokok mereka lah yang diidentifikasi sebagai penyebab kebakaran gedung Kejagung. Sebagaimana diungkap oleh Sambo. 

Baca Juga: Dawuh Gus Baha: Doa itu Jarang-jarang Saja

"Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," terangnya. 

Akibat dari kebakaran tersebut, gedung utama Korps Adiyaksa terbakar habis, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui juga, Jaksa Pinangki merupakan oknum jaksa yang bekerja di Kejagung dan diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus itu Pinangki sudah menjadi terdakwa.

Atas kesalahan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah