Dianggap Lakukan Pidana Pemilu, Risma Terancam Hukuman Penjara

- 24 Oktober 2020, 15:58 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. //Instagram/@tri.rismaharini

Rembang Biciara - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tersandung kasus cukup berat.

Dilansir dari RRI, baru-baru ini Risma dilaporkan oleh DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim, Abdul Malik, atas tuduhan telah melakukan pidana pemilu. 

Malik melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu, yang dinilai melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

Jika dalam kasus ini Risma terbukti bersalah, maka ia bisa saja terancam hukuman penjara.

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara," ucap Abdul Malik pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu.

Dikatakan pelanggaran berat, karena seturut pengakuan Abdul Malik, dalam kampanyenya Risma menggiring agar masyarakat memilih Eri Cahyadi dengan berupaya menjatuhkan elektabilitas paslon lain.

"Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," sebutnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kebakaran Kejagung: Puntung Rokok Jadi Penyebabnya

Risma juga dianggap telah melakukan dua kebohongan sekaligus. Pertama, ia mengaku telah mengantongi izin untuk kampanye hari itu.

Padahal yang diketahui Abdul Malik, izin kampanye Risma hanya berlaku untuk tanggal 10 November 2020 mendatang.

Kedua, ia dianggap berbohong manakala menyebut bahwa Eri Cahyadi merupakan anak (dalam arti sesungguhnya) dari Risma. 

 

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan RismaRisma sudah berbohong," tegasnya.

Abdul Malik kemudian menyebut bahwa Risma bisa saja dikenai pidana 2 bulan penjara dan denda senilai Rp6 juta.  Seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono dengan kasus yang sama.

Malik menegaskan akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.

Baca Juga: Ombudsman Gelar Festival Puisi, Berikut Link untuk Berpartisipasi

"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," lanjutnya.

Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Risma tersebut: mengampanyekan paslon Eri-Armuji dengan menjatuhkan elektabilitas paslon lain.

Bahkan ia juga meminta Risma untuk mundur saja dari sisa jabatannya sekarang.

 

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," pungkas Abdul Malik memberi penegasan.***

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x