Rembang Bicara – Menjelang diselenggarakannya pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berfoto, mengunggah foto, dan berkomentar dalam postingan calon.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Pemilu Membeludak, Paling Banyak Dilakukan ASN, Ini Sanksinya
Hal tersebut berdasarkan pada edaran surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur netralitas ASN.
"ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di pilkada," ujar salah satu anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, pada Sabtu, 14 November 2020, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ini Daftar 67 Pemda yang Kena Blokir Kemendagri terkait Data Kepegawaian ASN
Pihaknya menegaskan apabila ditemukan pelanggaran seperti disebutkan tersebut, Bawaslu akan siap menindaklanjuti pemeriksaan dan melapor kepada Komite ASN.
"Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa," terangnya.
Baca Juga: Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda Kena Blokir, Ini Sebabnya
Sebagaimana diketahui, sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Timur akan sibuk menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti.