Ini Daftar 67 Pemda yang Kena Blokir Kemendagri terkait Data Kepegawaian ASN

- 1 November 2020, 20:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /dok Kemendagri

Rembang Bicara – Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi pemblokiran kepada 67 Pemerintah Daerah terkait data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Pemblokiran ini dikenakan karena kepala daerah terkait belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

Para kepala daerah tersebut sudah mendapatkan surat teguran dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Oktober 2020.

Seharusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberikan waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah menerima surat teguran dari Mendagri.

Baca Juga: Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda Kena Blokir, Ini Sebabnya

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan menjelaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.

Hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN di 67 pemda yang belum ditindaklanjuti, diantaranya 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Baca Juga: Hore BPJS akan Segera Cairkan Subsidi Gaji 3 Bulan untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah