"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ungkap Chaidir, Sabtu 28 November 2020.
Dalam auditnya, Inspektorat memeriksa beberapa pihak sekaligus. Selain memeriksa Bayu dan Andono, terdapat juga Muhammad Yassin selaku Camat Tanah Abang, Setiyanto selaku Lurah Petamburan, Edy Mulyanto selaku Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH, Marsigit selaku Kepala Suku Dinas LH Jakpus, dan Aldi Jansen Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat sesuai dengan instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat agar melakukan pemeriksaan kepada Bayu dan Andono lantaran terdapat dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur itu, berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Salah satu dari 4 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.***