Rembang Bicara – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rembang yang diselenggarakan pada hari Rabu, 9 November 2020, menuai polemik.
Setelah tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Hafidz-Hanies, mengklaim kemenangan, Pilkada Rembang tidak lantas usai.
Baca Juga: Pilkada Rembang Menuai Polemik, Saksi Paslon Harno-Bayu Temukan Penggelembungan Suara
Pasalnya, selain KPU belum menetapkan hasil Pilkada Rembang, juga masih ada rencana gugatan dari pihak pengusung paslon nomor urut 01, Harno-Bayu.
Gugatan yang tersebut muncul dari Partai Demokrat yang merasa terdapat kecurangan dalam Pilkada Rembang.
Baca Juga: Drama JNE Masih Berlanjut, Ternyata Ketua PBNU Juga Turut Serukan Boikot
Alasan yang dikemukakan salah satunya seperti laporan dari tim saksi paslon Harno-Bayu, yaiitu penggelembungan suara saat rekapitulasi.
"Kami menemukan kejanggalan ini hampir di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Sarang. Seperti, jumlah pengguna hak pilih yang melebihi dari jumlah DPT.
Kemudian ada A5 yang tidak tertera tujuan mencoblosnya. Sehingga bisa jadi dia nyoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda," terang Ali Ircham sebagai saksi paslon 01 di Kecamatan Sarang.