Tok! Rembang Resmi Batasi Aktivitas Masyarakat, Bupati Hafidz: Jangan Dikira Pencitraan, Ini Serius

- 11 Januari 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi virus Covid-19. Wilayah Jawa-Bali berlakuka PPKM
Ilustrasi virus Covid-19. Wilayah Jawa-Bali berlakuka PPKM /Piro4d/Pixabay

Rembang Bicara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Rembang tertanggal 8 Januari 2021, PPKM berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

PPKM diberlakukan karena jumlah  kasus virus Corona (Covid-19) di Rembang yang melampaui angka rata-rata nasional.

Dengan diberlakukannya PPKM, Rembang menerapkan jam malam maksimal pukul 19.00 WIB. Itu artinya aktivitas masyarakat, termasuk pelaku usaha harus sudah berhenti sesuai batasan jam malam.

Baca Juga: Siap-siap! 400 Ribu Warga Rembang Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19, Dimulai Akhir Januari

Namun pada Sektor esensial akan tetap berjalan seperti biasa dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PPKM pada hari pertama, Bupati Rembang H.Abdul Hafidz dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta jajaran Instansi terkait meninjau ke sejumlah lokasi. Diantaranya di pasar Kragan dan pasar Sarang.

Hafidz menyampaikan jika ia tak segan untuk mencabut kartu tanda anggota pedagang jika ada yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 di Rembang, Bupati Abdul Hafidz: Siap Jadi yang Divaksin Pertama Kali

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x