Rembang Bicara - Menuju hari H pemberlakuan program Jateng di Rumah Saja, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah membekali masyarakat dengan ketentuan pelaksanaannya.
Ketentuan yang dimaksud yakni surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Jawa Tengah.
Baca Juga: Jujur! Ganjar Pranowo Ungkap Sosok yang Membuat Dirinya Menggagas Program Jateng di Rumah Saja
Baca Juga: Jateng di Rumah Saja Dimulai 2 Hari Lagi, Ganjar Pranowo Beri Pesan Khusus Ini kepada Warga Jateng
Dalam surat tersebut, Pemprov Jateng meminta agar semua Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur agar tujuan memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 sukses berjalan.
Cara yang disebutkan di antaranya selama dua hari, mulai tanggal 6 sampai 7 Februari 2021, dilakukan penutupan pada tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan, di antaranya penutupan Car Free Day.
Baca Juga: Bupati Hafidz Angkat Bicara Terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja
Baca Juga: Menohok, Isu Kudeta Partai Demokrat Mencuat, Mahfud MD Bongkar Kondisi Sebenarnya
Selain itu juga penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan jalan, penutupan destinasi wisata, dan pusat rekreasi pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain).