Perhatikan Ketentuan dalam Program Jateng di Rumah Saja Berikut Ini Berdasar SE 443.5/0001933

- 4 Februari 2021, 13:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut sejumlah pasar boleh buka saat pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut sejumlah pasar boleh buka saat pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja. /Dok Humas Pemprov Jateng

Rembang Bicara - Menuju hari H pemberlakuan program Jateng di Rumah Saja, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah membekali masyarakat dengan ketentuan pelaksanaannya.

Ketentuan yang dimaksud yakni surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Jawa Tengah.

Baca Juga: Jujur! Ganjar Pranowo Ungkap Sosok yang Membuat Dirinya Menggagas Program Jateng di Rumah Saja

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja Dimulai 2 Hari Lagi, Ganjar Pranowo Beri Pesan Khusus Ini kepada Warga Jateng

Dalam surat tersebut, Pemprov Jateng meminta agar semua Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur agar tujuan memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 sukses berjalan.

Cara yang disebutkan di antaranya selama dua hari, mulai tanggal 6 sampai 7 Februari 2021, dilakukan penutupan pada tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan, di antaranya penutupan Car Free Day.

Baca Juga: Bupati Hafidz Angkat Bicara Terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja

Baca Juga: Menohok, Isu Kudeta Partai Demokrat Mencuat, Mahfud MD Bongkar Kondisi Sebenarnya

Selain itu juga penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan jalan, penutupan destinasi wisata, dan pusat rekreasi pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain).

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah