TOK! Gugatan Harno-Bayu Ditolak MK, Hafidz-Hanies Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Rembang

- 17 Februari 2021, 10:30 WIB
Bupati Rembang Abdul Hafidz
Bupati Rembang Abdul Hafidz /Humas Pemprov Jateng/

Rembang Bicara - Sengketa Pilkada Rembang akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PHP.BUP-XIX/2021, MK secara resmi menolak permohonan gugatan oleh pasangan Harno-Bayu pada Selasa, 16 Februari pukul 17.16 WIB 2021

Dengan demikian, Paslon 02 yakni H. Abdul Hafidz dan H.M. Hanies Cholil Barro' resmi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang untuk periode 2021-2024.

Atas hasil tersebut, Abdul Hafidz mengaku bersyukur. Karena dengan ditolaknya gugatan dari Paslon 01, maka terbukti bahwa pihaknya tidak melakukan kecurangan, apalagi secara masif, terstruktur dan sistimatis sebagaimana yang disangkakan.

Baca Juga: Tega! Nenek Penjual Piring Diprank Pembeli, Diberi Amplop Tebal yang Ternyata Berisi Potongan Koran

Menurutnya, keputusan MK tersebut tidaklah lepas dari kuasa dan petunjuk Allah Swt. Baginya, Allah telah menuntun MK untuk mengambil keputusan secara adil dan benar. Itulah kenapa ia sangat bersyukur atas hasil tersebut.

“Allah memberikan petunjuk kepada MK dengan keputusan yang adil dan benar, “ ucap Hafidz saat memberikan keterangan.

Untuk mengakhiri sengketa dan meminimalisir terjadinya perpecahan suara lebih lanjut, Abdul Hafidz meminta agar seluruh elemen masyarakat Rembang saling bersinergi, bersam-sama dalam membangun Kabupaten Rembang.

Baca Juga: WOW! Mendadak Milyader, Warga Satu Desa di Tuban Borong Belasan Mobil dalam Sehari

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x