Sebelumnya Ada PCR dan Rapid, Mulai 1 April Syarat Penerbangan Harus Memiliki Hasil Tes GeNose

- 25 Februari 2021, 08:07 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Yogyakarta dukung produksi alat deteksi Covid-19 GeNose C19
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Yogyakarta dukung produksi alat deteksi Covid-19 GeNose C19 /dok.foto/Kemenkeu RI/

Rembang Bicara – Pemerintah lewat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan akan menambah syarat administrasi tes bebas Covid-19 di lingkungan penerbangan.

Rencananya calon penumpang pesawat per 1 April 2021 harus memiliki tes yang dinamakan GeNose.

Baca Juga: Nekat Curi HP Samsung S21 Milik Selebgram, Ibu Ini Justru Dibebaskan Setelah Menyampaikan Motifnya Berikut

“Tadi saat konsultasi bersama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut, rencananya tes GeNose untuk udara ini akan mulai dilakukan per 1 April 2021, 5 minggu lagi ya mulai dari sekarang,” ungkap Budi melalui keterangannya, Rabu, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, tes GeNose ini berhasil dilakukan oleh penyedia jasa darat, dalam hal ini yakni kereta api. Sehingga penerapan GeNose untuk penerbangan masih menunggu penyempurnaan di stasiun-stasiun kereta api.

Baca Juga: Tidak Ada Orang yang Ingin Cepat Tua! Berikut 5 Hal yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjadi Penuaan Dini

“Namun, rencana itu akan dilakukan setelah PT KAI menambahkan tes GeNose di 44 stasiun kereta di seluruh Indonesia nantinya,” sambungnya.

Lebih lanjut ditambahkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto bahwa tes GeNose akan menjadi syarat tambahan perjalanan udara selain swab tes dan rapid antigen.

“Ya, per 1 April nanti tes GeNose ini akan kita gunakan dalam syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, setelah sebelumnya selama ini hanya menggunakan PCR dan rapid antigen, tentunya GeNose akan melengkapi ini,” ujar Novie.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x