[Breaking News] TOK! Perpes 'Investasi Minuman Keras' Resmi Dicabut Presiden Jokowi

- 2 Maret 2021, 13:51 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden/

Rembang Bicara - Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya dinilai mengandung legalisasi investasi miras sempat membuat beberapa kalangan geram.

Bahkan organisasi sosial keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan penolakannya atas pemberlakuan Perpes tersebut.

Baca Juga: Terkait Investasi Miras, PA 212 Ultimatum Pemerintah: Alumni 212 akan Turun Kembali ke Jalan

Hal tersebut langsung direspon oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga pihaknya pun segera memutuskan untuk mencabut Perpes tersebut.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," terang Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden sebagaimana dikutip Antara pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Fakta Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Artis GL, Mencari Followers Sampai Raup Untung 75 Juta

Perpres yang menjadi tindak lanjut dari peraturan turunan UU Cipta Kerja itu sebenarnya tidak membahas persoalan konsumsi minuman keras, namun hanya investasi atau penanaman modal saja.

Meski demikian oleh beberapa kalangan, kebolehan investasi tersebut justru dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah melegalkan miras yang sudah jelas dilarang oleh norma ketuhanan.

Baca Juga: Sikap PWNU Jatim Menolak Investasi Miras: Sudah Jelas Diharamkan Oleh Agama

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah