Dualisme Partai Demokrat Makin Memanas, Ini Jawaban Tegas Istana

- 7 Maret 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

Rembang Bicara – Kisruh Partai Demokrat terus memanas dan menjadi sorotan publik.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) geram terhadap putusan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menyatakan bahwa Moeldoko adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

AHY menilai bahwa hal tersebut tidak adil bahkan ia meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk turun tangan.

Sejumlah pihak angkat bicara terkait kondisi Partai Demokrat saat ini.

Tak hanya itu, Istana pun pada akhirnya buka suara terkait apa yang terjadi dengan Partai Demokrat.

Baca Juga: Banyak Pertanyaan Soal CPNS dan PPPK 2021, Berikut Portal Terintegrasi yang Disiapkan BKN

Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa apa yang terjadi dengan peristiwa di Sibolangit, Deli Serdang itu merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Menurut Mahfud MD, masalah yang terjadi pada Partai Demokrat juga bukan masalah hukum.

Sebab belum ada laporan atau permintaan yang menunjukan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat itu sendiri.

Seperti diketahui Partai Demokrat terpecah menjadi dua kubu antara kubu Marzuki Alie yang dianggap ilegal dan kubu AHY yang merupakan partai yang sah.

Baca Juga: PLN Gratiskan Kembali Tagihan Listrik Bulan Maret 2021, Cek Ketentuannya Sekarang

Kubu Marzuki Alie inilah yang akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLBPartai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Jumat 5 Maret 2021 kemarin.

Dari hasil KLB tersebut, diputuskan bahwa Moeldoko secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru. Sementara itu, kubu AHY meminta kepada Pemerintah supaya jangan mengesahkan hasil KLB di Sibolangit, Seli Serdang itu.

Dalam konferensi pers kemarin, AHY juga mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap gerakan KLB di Sibolangit, Deli Serdang itu.

"Tindakan itu (KLB) jelas ilegal dan tentu akan kita lakukan langkah-langkah hukum terhadap itu," katanya.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah, Ini Ulasannya

Namun Pemerintah melalui Mahfud MD menegaskan, bahwa saat ini fokus pemerintah Pemerintah hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Kasus KLB Partai Demokrat yang terjadi di Sibolangit, Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Saat semua berkas laporan sudah ada di Kemenkum-Ham, saat itu juga Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol.

Selain itu Mahfud MD juga mengatakan jika keputusan Pemerintah tersebut bisa digugat ke Pengadilan, nantinya Pengadilan lah yang memutuskan semuanya.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Percepat Belajar Tatap Muka: Jangan Sampai Terjadi Lost Generation 

"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," katanya.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul Tanggapi Dualisme Partai Demokrat Akhirnya Istana Buka Suara, Mahfud MD: Itu Masalah Internal.

Lebih lanjut Mahfud MD juga menegaskan sejak era Presiden Megawati, SBY, hingga Jokowi, Pemerintah tidak pernah melarang KLB yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

Menurutnya, jika Pemerintah ikut campur dalam urusan internal Partai Demokrat ini, nantinya akan banyak anggapan bahwa Pemerintah itu melakukan intervensi atau memecah belah Demokrat.***(Rinrin Rindawati/PR BEKASI)

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah