PLN Gratiskan Kembali Tagihan Listrik Bulan Maret 2021, Cek Ketentuannya Sekarang

- 4 Maret 2021, 17:45 WIB
Stimulus atau subsidi berupa diskon dan token listrik gratis dari PLN bisa didapatkan dengan 3 cara berikut.
Stimulus atau subsidi berupa diskon dan token listrik gratis dari PLN bisa didapatkan dengan 3 cara berikut. /Instagram/Kominfo

Rembang Bicara – Pemerintah terus melakukan upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Program yang diluncurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak salah satunya adalah program keringanan biaya listrik  yang telah dimulai pada 4 Januari 2021 lalu dan dilanjutkan bulan Februari hingga Maret 2021.

Keringanan biaya listrik hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN yakni kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah, Ini Ulasannya

Termasuk juga kategori bisnis dan industri daya 450 VA. Rinciannya, pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.

Selain itu biaya listrik gratis juga diberikan bagi pelaku UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Sedangkan pelanggan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi mendapatkan diskon 50%.

Namun, yang perlu diingat adalah pemberian bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cek Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Jual Miras Hukumnya Boleh Asal Bantu Kas Negara, Ini Kebenarannya

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah