Kejari Rembang tetapkan Status Kades Gegersimo, Rembang Sebagai Tersangka Korupsi Embung

- 10 Maret 2021, 23:54 WIB
Kades Gegersimo Tersangka kasus korupsi
Kades Gegersimo Tersangka kasus korupsi /

Baca Juga: KH Munib Muslih, Ketua MUI Rembang Meninggal Sekaligus Keponakan Gus Mus Meninggal Dunia

“Jadi penangkapan berlaku satu hari, sesuai pasal 19 KUHP. Selanjutnya setelah pemeriksaan selesai, tersangka baru kita tentukan apakah nantinya akan ditahan atau seperti apa. Karena masih ada proses lain yakni pemeriksaan dari pihak Rutan,” pungkasnya.

Diberitakan, pondasi embung bervolume panjang 30 meter, lebar 30 meter dan kedalaman 4 meter di Desa Gegersimo ambrol hingga tak berbentuk.

Sementara itu, Ahmad Mahfud selaku Camat Pamotan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon saat itu juga menjelaskan pengerjaan proyek tersebut baru diselesaikan sekitar bulan November 2020 lalu. Ia juga menyebut penyebab ambrolnya pondasi dinding embung di Desa Gegersimo tersebut lantaran sering diguyur hujan terus-menerus.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah