Kejari Rembang tetapkan Status Kades Gegersimo, Rembang Sebagai Tersangka Korupsi Embung

- 10 Maret 2021, 23:54 WIB
Kades Gegersimo Tersangka kasus korupsi
Kades Gegersimo Tersangka kasus korupsi /

Rembang Bicara - Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akhirnya menetapkan status Kades Gegersimo berinisial SL dan Sekdes SM beserta 2 orang lainnya SR dan HD tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung desa yang menelan biaya Rp 200 juta bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2020 ditambah swadaya masyarakat senilai Rp 2 juta.

“Ya betul, Kades Gegersimo berinisial SL dan Sekdes SM beserta 2 orang lainnya SR dan HD sebagai Supplier kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan embung desa setempat,” ungkap Leo Rinanta Haribuwono selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Cerita Anak Usia 8 Tahun Keturunan Madura yang Mendadak Jadi Miliader di Arab Saudi

Leo memberikan penjelasan sebagaimana kronologi pada awal tahun 2021, pihaknya mendapatkan informasi adanya bangunan embung di Desa Gegersimo yang jebol.

“Kemudian setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup kuat terkait tindak pidana korupsi,” paparnya.

Saat ini, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, selain itu sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung desa yang menelan biaya Rp 200 juta itu.

Baca Juga: Isra Mi'raj, Sekilas Sejarah Turunnya Wahyu Ibadah Shalat

“Penetapan tersangka sudah pada Selasa, 2 Maret 2021 dan Senin 8 Maret 2021 lalu,” imbuhnya.

Leo menambahkan saat ini keempat tersangka masih proses penangkapan. Dan total kerugian negara masih dalam tahap perhitungan.

Baca Juga: KH Munib Muslih, Ketua MUI Rembang Meninggal Sekaligus Keponakan Gus Mus Meninggal Dunia

“Jadi penangkapan berlaku satu hari, sesuai pasal 19 KUHP. Selanjutnya setelah pemeriksaan selesai, tersangka baru kita tentukan apakah nantinya akan ditahan atau seperti apa. Karena masih ada proses lain yakni pemeriksaan dari pihak Rutan,” pungkasnya.

Diberitakan, pondasi embung bervolume panjang 30 meter, lebar 30 meter dan kedalaman 4 meter di Desa Gegersimo ambrol hingga tak berbentuk.

Sementara itu, Ahmad Mahfud selaku Camat Pamotan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon saat itu juga menjelaskan pengerjaan proyek tersebut baru diselesaikan sekitar bulan November 2020 lalu. Ia juga menyebut penyebab ambrolnya pondasi dinding embung di Desa Gegersimo tersebut lantaran sering diguyur hujan terus-menerus.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah