Rembang Bicara – Kabupaten Rembang telah memasuki zona merah penyebaran kasus Covid-19 menyusul Kabupaten Kudus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat menggelar rapat koordinasi di Pendopo Museum Kartini Rembang, Sabtu, 12 Juni 2021.
Warga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 termasuk dalam acara pernikahan.
Baca Juga: Jangkit 62 Orang di Kudus, Kenali Virus Corona Varian Delta, Penularannya 50% Lebih Cepat
Dketahui, Bulan Juni dan Juli diperkirakan pasangan yang akan menikah di Kabupaten Rembang akan mengalami penambahan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Rembang Ali Muhidin mengatakan, banyak nya muda mudi yang akan melangsungkan pernikahan membuat pihaknya khawatir para petugas pencatat pernikahan dan (penghulu) dapat terpapar Covid-19.
Meski demikian, Ia selalu menekankan kepada pihak kantor urusan agama (KUA) disiplin prokes, dan memberikan pemahaman prosedur baru akad nikah dimasa pandemi.
Apalagi selama pandemi, akad nikah hanya boleh disaksikan tidak lebih dari 10 orang termasuk pengantin, wali, saksi dan penghulu.