“Kami sangat khawatir mas situasi pandemi. Tapi kami selalu menekankan kepada petugas kami taati prokes dan jangan lupa berdo’a,” jelasnya sebagaimana dikutip Rembang Bicara dari Rembangkab.go.id
Selain itu, setiap ada agenda akad nikah, pihak kementerian agama diwajibkan memberitahu jadwal akadnikah kepada Satgas Covid-19 dimasing-masing kecamatan.
Di beberapa kecamatan, calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan wajib swab untuk memastikan calon mempelai bebas Covid-19. Namun sebagian besar kecamatan belum menerapkan itu.
Baca Juga: Siap-siap! Jelang Pembukaan CPNS 2021, Lulusan SD dan SMP juga Bisa Daftar! Gajinya Lumayan, Lho
Selain bermasker, dalam prosesi akad nikah, calon pengantin, dan penghulu, serta wali harus menggunakan sarung tangan saat prosesi ijab qobul.***