"the power of orang dalem,” tulis salah satu akun TikTok @scarle*****2.
Selain itu, bila melihat hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, seharusnya sosok yang berhak menggantikan Kristina adalah gadis bernama Aliyah, siswi asal Kota Pasangkayu, yang memang telah diproyeksikan sebagai cadangannya.
Saat didalami oleh Lukman Umar sebagai Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Dispora mengatakan ‘lupa’ bila ada sosok yang berposisi sebagai cadangan.
Namun alasan tersebut dianggap oleh Ombudsman RI sebagai salah satu alasan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pergantian anggota Paskibraka 2021.
Dengan begitu, Dispora setempat tidak menjalankan keputusan dari Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 terkait dengan penyelenggaraan Paskibraka.***