Sumani, Tersangka Pembunuhan Empat Orang di Kabupaten Rembang Mohon Ampun Kepada Hakim, Ini Balasannya

- 30 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Samarinda.
Ilustrasi pembunuhan di Samarinda. /Pixabay/PublicDomainPictures

Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum, yang menanggapi secara lisan tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Buruan Klim 22 Kode Redeem Terbaru FF 30 September 2021, Ada Triple Captain Power-up

Anteng menyatakan sidang dengan agenda putusan akan digelar hari Rabu, 06 Oktober 2021. Ia meminta kepada terdakwa Sumani untuk banyak berdo’a, membaca Alqur’an dan jangan patah semangat, karena masih ada yang harus dihadapi.

“Biar tenang, banyak sholat, banyak baca Alqur’an. Sebagai bentuk penyesalanmu, tentunya yang utama minta maaf kepada Tuhan, “ jelas Anteng.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah